A. Tinggi Cahaya
Setiap lampu harus memiliki ketinggian pemasangan yang sama (dari pusat cahaya hingga ketinggian tanah). Lampu jalan lengan panjang biasa dan lampu gantung (6,5-7,5m), lampu jalur cepat tipe busur tidak kurang dari 8m dan lampu jalur lambat tipe busur tidak kurang dari 6,5m.
B. Sudut Elevasi Lampu Jalan
1. Sudut elevasi lampu harus ditentukan berdasarkan lebar jalan dan kurva distribusi cahaya, dan setiap sudut elevasi lampu harus konsisten.
2. Jika lampu dapat disesuaikan, garis tengah sumber cahaya harus berada dalam rentang lebar L/3-1/2.
3. Pada pemasangan lampu lengan panjang (atau lampu bertangkai), bagian kepala lampu harus lebih tinggi 100 mm dari bagian tiang.
4. Lampu khusus harus didasarkan pada kurva distribusi cahaya untuk menentukan ketinggian lampu.
C. Tubuh Cahaya
Lampu dan lentera harus kokoh dan tegak, tidak longgar atau miring, kap lampu harus utuh dan tidak rusak, jika kap lampu reflektif bermasalah harus segera diganti. Jika dudukan lampu besi cor retak, lampu tersebut tidak dapat digunakan; Lingkaran badan lampu harus sesuai dengan tiang, dan perangkat tidak boleh terlalu panjang. Penutup transparan dan kap lampu reflektif harus dibersihkan dan dilap hingga bersih selama pemasangan; Cincin pengait penutup transparan harus utuh dan mudah digunakan untuk mencegahnya jatuh.
D. Kabel Listrik
Kabel listrik harus berupa kabel kulit berisolasi, inti tembaga tidak boleh kurang dari 1,37 mm, inti aluminium tidak boleh kurang dari 1,76 mm. Saat kabel listrik dihubungkan dengan kabel udara, kabel tersebut harus tumpang tindih di kedua sisi tiang secara simetris. Tempat tumpang tindih berjarak 400-600 mm dari pusat tiang, dan kedua sisi harus konsisten. Jika lebih dari 4 meter, penyangga harus ditambahkan di tengah untuk menahannya.
E. Asuransi Penerbangan dan Asuransi Cabang
Lampu jalan harus dipasang dengan perlindungan sekering dan dipasang pada kabel tahan api. Untuk lampu jalan dengan ballast dan kapasitor, sekering harus dipasang di bagian luar ballast dan sekering listrik. Untuk lampu merkuri hingga 250 watt, lampu pijar menggunakan sekering 5 ampere. Lampu natrium 250 watt dapat menggunakan sekering 7,5 ampere, lampu natrium 400 watt dapat menggunakan sekering 10 ampere. Lampu gantung pijar harus dilengkapi dengan dua pengaman, termasuk 10 ampere di tiang dan 5 ampere di bagian atas.
F. Jarak Antar Lampu Jalan
Jarak antar lampu jalan umumnya ditentukan oleh karakteristik jalan, daya lampu jalan, tinggi lampu jalan, dan faktor lainnya. Secara umum, jarak antar lampu jalan di jalan perkotaan berkisar antara 25 hingga 50 meter. Jika terdapat tiang listrik atau tiang listrik di atas halte bus listrik, jaraknya berkisar antara 40 hingga 50 meter. Jika berupa lampu lanskap, lampu taman, dan lampu jalan kecil lainnya, jika sumber cahayanya tidak terlalu terang, jaraknya dapat sedikit dipersingkat, sekitar 20 meter, tetapi situasi spesifiknya harus berdasarkan kebutuhan pelanggan atau sesuai dengan kebutuhan desain untuk menentukan ukuran jaraknya. Selain itu, pemasangan lampu jalan, sebisa mungkin menggunakan tiang catu daya dan tiang penerangan, untuk menghemat investasi. Jika menggunakan kabel catu daya bawah tanah, jaraknya harus kecil, agar penerangan seragam, jaraknya biasanya 30 hingga 40 meter.
Waktu posting: 02 Februari 2021







